jatimnow.com - Puluhan pengedar dan pengguna narkoba diamankan Satresnarkoba Polresta Malang Kota dalam Operasi Tumpas Semeru 2026. Kegiatan yang berlangsung selama dua pekan sejak 12 - 23 Agustus 2026 mampu mengungkap sebanyak 45 kasus peredaran barang haram di wilayah Kota Malang. Sebanyak 54 pengedar dan pengguna narkoba berhasil diamankan polisi dalam kasus tersebut.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Soekarno mengatakan, sebanyak 45 kasus diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota dalam rentang waktu 12 - 23 Agustus 2026. Dari jumlah kasus yang diungkap, 54 tersangka diamankan dengan total barang bukti 136,41 gram ganja, 220,89 gram sabu, 1.468 butir ekstasi, serta 111.000 butir pil doubel L, yang mampu menyelamatkan sebanyak 57.547 jiwa dari ancaman bahaya narkoba.
Baca juga: Polisi Bongkar Produksi Kosmetik Ilegal di Malang, Pelaku Raup Rp100 Juta per Bulan
"Dari total 54 orang tersangka, dua di antaranya merupakan tersangka kasus menonjol, inisial YACN (38) yang bertindak sebagai pengedar/penyimpan barang bukti berskala besar, serta pelaku berinisial TB (32) yang bertindak sebagai kurir," ujarnya, Kamis (27/8/2026).
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku yang berstatus buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial EN dan D. Keduanya menjadi pengedar barang haram di wilayah Kota Malang, yang menyasar mahasiswa hingga masyarakat umum. Mereka merupakan jaringan dari tersangka YACN dan TB yang sudah ditangkap.
Baca juga: Yakuza Maneges Laporkan Icha Cellow dan Mala Agatha Terkait Cover Lagu Gapapa
"Tersangka YACN dijanjikan imbalan sebesar Rp1 juta untuk setiap pengambilan dan pengedaran barang, sementara tersangka TB mendapatkan sabu gratis serta uang tunai Rp1,5 juta," tuturnya.
Dari 54 orang yang diamankan dimana, 37 diantaranya menjalani rehabilitasi atas rekomendasi Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Malang, sementara ada 17 orang yang diproses hukum lebih lanjut, karena terbukti sebagai pengedar hingga kurir barang haram.
"Pelaku mengedarkan dengan sistem ranjau, meninggalkan di suatu tempat tertentu seperti tepi jalan, dekat jembatan, saluran air tepi sawah, hingga disembunyikan di dalam boneka,atas instruksi pengendali yang masih masuk DPO," jelasnya.
Baca juga: 2 Pekerja Pabrik Rokok di Malang Bakar Gudang Usai Aksi Penggelapannya Terendus
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP), juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Para pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya.