jatimnow.com - Menjamurnya toko modern di Kabupaten Kediri mendorong DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kediri menyiapkan regulasi baru. Aturan tersebut disiapkan untuk menata keberadaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan agar tidak berbenturan dengan kepentingan pelaku usaha masyarakat.
Regulasi itu nantinya juga diharapkan mampu menjaga keberlangsungan UMKM, toko kelontong, pasar rakyat hingga koperasi di tengah pesatnya perkembangan toko modern.
Pembahasan regulasi tersebut menjadi salah satu agenda dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kediri, Selasa (18/8/2026). Dalam rapat itu, pemerintah daerah juga menyampaikan penjelasan terhadap tiga Raperda usulan Pemkab Kediri serta dua Raperda usul prakarsa DPRD.
Baca juga: DPRD Kediri Tinjau Jalur Lahar Wonorejo Trisulo, Tiap Tahun Renggut Korban Jiwa
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengatakan, lima Raperda yang dibahas terdiri dari dua Raperda usul prakarsa DPRD dan tiga Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Kediri.
Dua Raperda usul prakarsa DPRD masing-masing mengatur tentang kesejahteraan sosial serta pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.
“Ada lima raperda, dua usul dari DPRD Kabupaten Kediri dan saya rasa sangat relevan dengan kondisi sekarang. Yang pertama, raperda terkait kesejahteraan sosial dan yang kedua terkait wawasan kebangsaan dan ideologi Pancasila,” katanya.
Sementara tiga Raperda usulan Pemkab Kediri meliputi perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah, penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, serta perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurut Mas Dhito, Raperda tentang Kesejahteraan Sosial diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Kediri.
“Maka dengan adanya peraturan daerah tersebut, pemerintah daerah mengharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan sosial guna mengatasi permasalahan kesejahteraan sosial di Kabupaten Kediri. Sekaligus untuk mengatasi persoalan masyarakat Kabupaten Kediri yang belum dapat memenuhi kebutuhan dasarnya,” jelasnya dalam rapat paripurna di Ruang Tegowangi, Pemkab Kediri.
Sementara Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan diarahkan untuk memperkuat pengamalan Pancasila, kerukunan, toleransi antarumat beragama, serta rasa nasionalisme masyarakat Kabupaten Kediri.
Untuk perubahan regulasi mengenai barang milik daerah, Mas Dhito menyebut aturan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru sekaligus memperkuat pengelolaan aset daerah agar lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
“Tanpa adanya penyesuaian ini akan terjadi disharmoni hukum yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam praktik pengelolaan barang milik daerah, menghambat inovasi, bahkan memicu persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Atur Jarak Toko Modern
Sementara itu, Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan menjadi perhatian tersendiri. Regulasi ini dinilai penting seiring semakin pesatnya perkembangan toko modern di Kabupaten Kediri.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kediri, Mohamad Yusuf Aziz, mengatakan regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian dalam penataan toko modern, termasuk terkait jarak dan perizinan.
Menurut Yusuf, hingga kini belum ada aturan yang secara lebih spesifik mengatur jarak antartoko modern. Karena itu, Raperda tersebut diharapkan dapat menciptakan tata niaga yang lebih seimbang dan mencegah toko modern berbenturan dengan kepentingan pelaku usaha masyarakat.
Baca juga: Pemkab Kediri Perkuat Peran Pesantren dan Perlindungan Hukum Warga Miskin
“Kemarin secara substansi adanya kaitan dengan nanti adanya regulasi, kaitan dengan jarak. Jarak misalnya antar toko modern itu, berapa regulasinya, kemudian poin-poinnya, itulah intinya bagaimana kemudian adanya toko modern itu tidak kemudian berbenturan dengan toko-toko masyarakat kita yang lain,” terangnya.
Penataan tersebut juga diarahkan agar keberadaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan tidak menggerus keberadaan UMKM, koperasi, pasar rakyat maupun toko kelontong milik masyarakat.
Yusuf menambahkan, kepentingan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) juga akan menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam penyusunan regulasi tersebut.
“Artinya untuk toko swalayan dan pusat perbelanjaan juga nanti akan ada kejelasan. Kopdes juga begitu, termasuk nanti toko-toko kelontong masyarakat nanti juga akan kita perhatikan,” terangnya.
Meski demikian, Mas Dhito menegaskan Pemkab Kediri tidak dapat mengatur Kopdes secara langsung karena program tersebut telah memiliki regulasi dari pemerintah pusat.
“Yang jelas di dalam situ kalau ke Kopdes kan itu program pemerintah pusat. Saya rasa pemerintah daerah hanya mengatur turunan dari aturan yang ada di atas. Tidak mungkin kami mengatur Kopdes karena Kopdes itu sudah diatur secara rigid oleh pemerintah pusat,” tegasnya.
Perubahan APBD 2026
Selain penataan toko modern, rapat paripurna juga membahas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Baca juga: Mas Dhito dan DPRD Kabupaten Kediri Tandatangani Persetujuan Raperda APBD 2026
Mas Dhito menyebut perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, perubahan pendapatan daerah, hasil audit BPK terhadap SILPA 2025, serta perkembangan kondisi pembangunan daerah.
Ia menekankan agar setiap rupiah anggaran memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Ketika pendapatan daerah mengalami penyesuaian, maka belanja harus semakin selektif. Kebutuhan pembangunan semakin kompleks, sehingga setiap rupiah anggaran harus semakin memberikan hasil,” terangnya.
Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro mengatakan, setelah rapat paripurna, pembahasan empat Raperda selain Perubahan APBD 2026 akan ditindaklanjuti melalui panitia khusus (Pansus).
Sementara Raperda Perubahan APBD 2026 akan dibahas melalui Badan Anggaran DPRD bersama pihak eksekutif.
Murdi menargetkan pembahasan sejumlah Raperda tersebut dapat diselesaikan pada bulan depan setelah seluruh tahapan pembahasan bersama eksekutif berjalan.
“Empat Pansus tadi penyelesaiannya InsyaAllah bulan depan,” tandasnya.