Pemkot dan DPRD Probolinggo Tutup Paksa Garasi Truk Tronton Ilegal di Kedungasem

Selasa, 11 Agu 2026 20:00 WIB
Reporter :
Ide Farid Nasution
Penutupan pakaa garasi truk tronton milik perusahaan berinisial NBN di Kelurahan Kedungasem Probolinggo. (Foto: Ide Farid/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemerintah Kota Probolinggo bersama DPRD mengambil langkah hukum tegas dengan menutup paksa dan menyegel garasi truk tronton milik perusahaan berinisial NBN di Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih. Selasa (11/8/2026). Tindakan ini diambil menyusul deretan pelanggaran berat, mulai dari ketiadaan izin operasional hingga ancaman keselamatan bagi fasilitas umum dan lingkungan sekitar.

Langkah penertiban ini bermula dari temuan dan koordinasi lintas sektor yang dipimpin oleh Komisi III DPRD Kota Probolinggo. Ketua Komisi III, Muchlas Kurniawan, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan konsekuensi atas ketidakpatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku.

"Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan dan instansi terkait sebelumnya. Berdasarkan koordinasi tersebut, telah terbit putusan resmi tertanggal 7 Agustus yang menyatakan seluruh kegiatan operasional di lokasi tersebut harus dihentikan dan ditutup. Namun, di lapangan kami masih mendapati adanya aktivitas yang berjalan, sehingga penyegelan paksa harus segera dilakukan," ujar Muchlas Kurniawan.

Baca juga: Baru Diluncurkan, Program Ternak Puyuh Pemkot Probolinggo Bakal Dihentikan

Menanggapi pembangkangan tersebut, DPRD mendesak Satpol PP dan Dinas Perizinan untuk segera turun tangan melakukan penyegelan secara langsung guna menghentikan operasional secara total.

Dalam sidak intensif yang dilakukan, Komisi III DPRD Kota Probolinggo membeberkan sejumlah pokok pelanggaran krusial yang dilakukan oleh pihak pengelola garasi. Di lokasi, ditemukan adanya penutupan saluran air atau sungai tanpa izin, yang berpotensi memicu kerusakan ekologis serta mengganggu kelancaran drainase warga sekitar.

Baca juga: Awali Tahun Ajaran Baru, 30 Siswa Sekolah Rakyat Kota Probolinggo Ikuti MPLS

Selain itu, posisi bangunan yang berada persis di bibir jalan provinsi atau nasional tanpa dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dinilai sangat membahayakan arus lalu lintas umum. 

\

Padatnya lalu lalang truk tronton yang beroperasi di dekat kawasan fasilitas pendidikan dan sekolah juga menjadi sorotan serius karena mengancam keselamatan anak-anak.

Tidak hanya itu, pihak pengelola juga mengabaikan berbagai aspek legalitas dasar mulai dari dokumen lingkungan, izin pengelolaan air bawah tanah (ABT), hingga puluhan karyawan yang terbukti belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Partai Golkar dan PKB Kota Probolinggo Terima Kucuran Dana Banpol Terbanyak

Guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan Peraturan Daerah berjalan efektif, pihak legislatif dan eksekutif merumuskan langkah penegakan lanjutan. Satpol PP bersama Organisasi Perangkat Daerah terkait resmi memasang papan pengumuman dan segel di lokasi guna melarang segala bentuk aktivitas keluar masuk truk tronton. 

Pemerintah juga berkomitmen melakukan pemantauan berkala secara konsisten untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal terselubung yang kembali beroperasi di kawasan tersebut.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Probolinggo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler