jatimnow.com - Aksi arogan kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) yang viral karena diduga menyerobot rumah toko (ruko) di Jalan Krukah Utara, Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, berujung bui. Satreskrim Polrestabes Surabaya resmi menetapkan tiga oknum anggotanya yang disebut menjadi dalang di balik tindakan premanisme tersebut sebagai tersangka.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AA (36), warga Sidotopo Jaya, SL (46), asal Sampang yang tinggal di Gubeng Klingsingan, serta NH (45), asal Sidodadi yang bermukim di Simogunung Kramat Barat.
Aksi penyerobotan yang terjadi pada Rabu (22/7/2026) lalu ini bermula saat korban berinisial BADP hendak memasuki rukonya sendiri. Korban merupakan pemenang lelang sah yang telah mengantongi penetapan resmi dari KPKNL serta dokumen balik nama. Namun, saat hendak mengakses properti miliknya, ia justru diadang dan dihalangi secara paksa oleh sekelompok massa.
Baca juga: Pengeroyokan Brutal di Surabaya Terekam CCTV, Otak Pelaku Buron
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi aksi premanisme dan pengerahan massa yang mencederai hukum di Kota Pahlawan.
"Pada prinsipnya Polrestabes Surabaya berkomitmen, tidak ada aksi premanisme, aksi pengerahan massa dengan upaya menghalang-halangi seseorang masuk rumah dan sebagainya," ujar Kombes Pol Lutfi, Selasa (4/8/2026).
Baca juga: Belasan Preman Tukang Palak di Jember Diamankan Polisi
Pihaknya juga memberikan peringatan keras tanpa kompromi kepada ormas maupun LSM agar tidak coba-coba bertindak di luar koridor hukum.
"Saya sampaikan ormas harus tetap mematuhi peraturan hukum jangan nabrak peraturan, tidak ada hal-hal demikian di Kota Surabaya," tegasnya.
Kombes Pol Lutfi menambahkan, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut guna memburu pelaku lain yang turut terlibat, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Baca juga: Aktivis di Kediri Bakar Ban dan Lempar Telur ke Kantor Leasing
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan korban, di antaranya fotokopi leges Surat Izin Pemakaian Tanah Jangka Menengah Pemkot Surabaya, gembok dan anak kunci, telepon genggam, serta flashdisk rekaman CCTV. Sementara dari tangan para tersangka, disita barang bukti berupa ponsel iPhone, surat kuasa, surat tugas, dua banner BNPM DPD Surabaya, kipas angin, printer, hingga pompa air.
Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 257 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.