Curi Motor Mogok, Dua Remaja di Lamongan Diringkus Polisi

Rabu, 24 Jun 2026 14:30 WIB
Reporter :
Adyad Ammy Iffansah
Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman saat menyerahkan motor kepada korban pencurian. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dua remaja asal Kabupaten Lamongan harus berhadapan dengan hukum setelah aksi pencurian motor berhasil diungkap Polisi.

Berawal dari hasrat ingin memiliki motor CB, MAY (15) warga Kecamatan Deket Lamongan nekat mencuri motor milik korban AJ (18).

Saat itu, motor milik korban dalam kondisi rusak dan dititipkan di warung kopi yang dijaga pelaku di Desa Blawirejo, Kecamatan Kedungpring, Lamongan.

Baca juga: Pura-pura Menolong, Komplotan Ganjal ATM Ditangkap Polres Lamongan

Meski dalam kondisi mesin mati, pelaku dibantu rekanya FAP (18) tetap nekat membawa motor milik korban dengan cara didorong.

Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan, motif para pelaku melakukan tindak pidana tersebut karena ingin memiliki sepeda motor milik korban.

"Pelaku mengetahui korban cukup lama tidak kembali ke warung. Selain itu, kondisi sepeda motor sedang mengalami kerusakan sehingga timbul niat dari salah satu pelaku untuk menguasai dan memiliki kendaraan tersebut," ujarnya, Rabu (24/6/2026).

Baca juga: Polres Lamongan Ultimatum Pesilat Jelang Suro

Sesampainya di rumah FAP di Kecamatan Sukodadi, Lamongan kedua pelaku berupaya memperbaiki komponen mesin sepeda motor agar dapat digunakan untuk kepentingan pribadi.

\

Oleh korban kejadian ini dilaporkan ke Polsek Kedungpring, setelah ditelusuri dan menumukan petunjuk rekaman CCTV, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku.

"Berkat rekaman CCTV dan kerja cepat anggota di lapangan, identitas pelaku berhasil diketahui dan keduanya dapat diamankan beserta barang bukti kendaraan hasil tindak pidana," ujarnya.

Baca juga: Bising dan Bikin Resah, 21 Motor Berknalpot Brong Terjaring Patroli di Babat Lamongan

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu setiap orang yang mengambil atau memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain secara melawan hukum.

Kedua pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Mengingat salah satu pelaku masih berstatus anak di bawah umur, penanganannya dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku melalui Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Lamongan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler