jatimnow.com - Selain membeberkan hasil ungkap peredaran narkoba yang dilakukan Tim Khusus (Timsus) Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan juga memamerkan hasil ungkap Ditresnarkoba Polda Jatim.
"Ungkap Ditresnarkoba dan Polrestabes Surabaya dilakukan hampir bersamaan," ungkap Luki Hermawan di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (24/10/2018).
Menurut Luki, untuk Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, membongkar jaringan narkoba pada 21 Oktober 2018. Sedangkan Ditresnarkoba Polda Jatim, melakukannya pada 19 Oktober 2018.
Baca juga: Kurir Sabu di Gresik Dibayar Rp25 Ribu Sekali Ranjau, Polisi Ungkap Jaringannya
"Ditresnarkoba menyita narkoba jenis sabu seberat 1 Kg dengan dua tersangka yang berperan sebagai kurir," sambung Luki.
Luki membeberkan, dua kurir narkoba jaringan internasional itu merupakan Warga Negara Serawak, Malaysia yaitu Chia Kim Hua dan Hendry Low Kie Lie. Mereka disergap tim dari Ditresnarkoba Polda Jatim pada saat masuk ke dalam hotel di Surabaya.
Baca juga: Berdalih Agar Kuat Kerja, 2 Relawan SPPG di Tulungagung Konsumsi Sabu
"Mereka dari Malaysia ke Surabaya menggunakan jalur udara," tegas Luki.
Setelah turun dari di Bandara Internasioanl Juanda, mereka kemudian menuju hotel. Saat itulah kedua tersangka disergap dan digeledah isi tasnya. Di dalam tas itulah ditemukan dua paket besar yang masing-masing berisi 0,5 kg.
Baca juga: Sewa Kamar Kontrakan, Pria Lamongan Ini Malah Bangun “Gudang” Sabu di Surabaya
"Tim Ditresnarkoba masih mengembangkan ke arah penerima 1 kg gram sabu tersebut," pungkas Luki.