Oknum Anggota TNI di Tulungagung Tertangkap Basah Bobol Minimarket

Senin, 09 Mar 2026 08:10 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Polisi saat melakukan olah TKP di sebuah minimarket. (Foto: Polres Tulungagug for jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang oknum anggota TNI AD di Tulungagung terpergok saat melakukan aksi pembobolan sebuah minimarket. Oknum tersebut berinisial AM dan tercatat bertugas di Koramil Pakel, Kabupaten Tulungagung. Saat ini AM menjalani perawatan di RS Bhayangkara Tulungagung dengan pengawalan ketat dari Subdenpom V/1-6 Tulungagung. AM diketahui merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar penjara di tahun 2025.

Wakapendam V/Brawijaya, Letkol Czi Yudo Aji Susanto membenarkan perihal tersebut. Pelaku ditangkap basah saat tengah beraksi di Alfamart Kelurahan Kutoanyar, Tulungagung, pada Sabtu (7/3/2026) dini hari. Saat ini, pelaku tengah menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Tulungagung dengan pengawalan ketat dari Subdenpom V/1-6 Tulungagung.

"Memang benar ada oknum anggota TNI AD melakukan pencurian di sejumlah minimarket. Pelaku berinisial AM, anggota Koramil Pakel," ujarnya, Minggu (8/3/2026).

Baca juga: Baznas Tulungagung Catat Zakat Profesi Dari ASN Mengalami Kenaikan Setiap Tahun

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, AM diduga telah beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Tulungagung dan Trenggalek. Modus yang digunakan pelaku tergolong nekat, yakni dengan menjebol atap hingga merusak dinding bangunan toko untuk menguras isi di dalamnya.

Yudo menegaskan TNI tidak akan memberikan ruang bagi anggota yang melakukan tindak pidana. Kasus ini akan diserahkan sepenuhnya kepada Denpom V/1 Madiun untuk diproses melalui pengadilan militer.

Baca juga: Anggotanya Membobol Minimarket, Dandim 0807 Tulungagung Meminta Maaf

"Kami tidak pandang bulu. Siapa yang salah harus siap dengan konsekuensinya," tegasnya.

\

Berdasarkan catatan Kodam V/Brawijaya, aksi ini bukan kali pertama dilakukan oleh AM. Dari catatan menunjukkan bahwa pada tahun 2024, AM pernah divonis delapan bulan penjara setelah terbukti membobol lima lokasi toko kelontong dan toko bangunan di Trenggalek. Ia baru saja menghirup udara bebas pada tahun 2025 lalu.

Baca juga: Mengenal Yonif TP 886 Panjalu Jayati yang Berada di Sisi Selatan Tulungagung

Kodam V/Brawijaya menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendapatkan putusan tetap dari majelis hakim. Langkah tegas ini diambil sebagai peringatan keras bagi seluruh personel TNI agar tetap menjaga disiplin dan tidak melanggar hukum yang berlaku.

"Ini sekaligus peringatan bagi seluruh anggota agar tetap disiplin dan tidak melanggar aturan," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler