jatimnow.com - Dinas Perhubungan Kota Surabaya enggan menanggapi palang pintu perlintasan tak resmi yang mengakibatkan kecelakaan Pajero vs kereta api Sri Tanjung di Pagesangan pada Minggu (21/10/2018).
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengaku bahwa palang pintu perlintasan tersebut bukan wewenangnya, melainkan wilayah Dinas Perhubungan Jatim.
"Kalau itu silahkan tanya ke PT KAI atau Dishub Provinsi saja. Bukan domain kita," ujarnya ketika dikonfirmasi jatimnow.com, Senin (22/10/2018).
Irvan mengatakan, kewenangan tersebut ada di Dirjen Perkeretaapian. Namun dalam hal ini Pemerintah Daerah (Pemprov dan Pemkot) bisa mensupport pembangunan dengan izin dari Dirjen Perkeretaapian.
"Pemda dalam hal ini bisa Pemprov atau Pemkab atau Pemkot. Yang di Pagesangan itu warga, kita tidak memasang. Coba tanya PT KAI atau Dishub Provinsi saja," tegasnya.
Terpisah, Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Gatut Sutiyoatmoko mengatakan bahwa pihaknya tidak mempunyai tanggung jawab dan kewajiban memasang palang pintu dan penjaga di area tersebut.
"PT KAI tidak mempunyai tanggung jawab dan kewajiban memasang palang pintu dan penjaga," terang Gatut, Senin (22/10/2018).
Menurutnya, jika perlintasan tersebut masih dioperasionalkan, maka konsekuensinya ada pada pemerintah daerah atau Pemerintah Kota Surabaya.
"Yang mengkondisikan keamanan dan keselamatan di perlintasan tersebut ada pada pemerintah/pemerintah daerah," jelasnya singkat.
Gatut menambahkan, hal ini sesuai dengan pasal 15 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Tanggung jawab penyediaan perangkat perlintasan KA ada di bawah pemerintah daerah. Artinya, yang seharusnya memasang perlintasan otomatis adalah Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya.
Ini Tanggapan Dishub Surabaya Soal Perlintasan KA Tak Berpalang Pintu
Senin, 22 Okt 2018 16:01 WIB
Reporter :
Arry Saputra
Arry Saputra
Berita Surabaya
“Aku Kangen Ayah, Piye Ma?” Tujuh Bulan Anak Asmaul Menanti Kepulangan Sang Ayah
Penipuan Tiket Kapal PELNI Makin Marak, Kenali Modusnya
Mengukur Potensi Penyalahgunaan UU Reforma Agraria
BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Edukasi MLT dan JMO ke Wings
Mengelola Transformasi Energi untuk Masa Depan Industri Indonesia
Berita Terbaru
“Aku Kangen Ayah, Piye Ma?” Tujuh Bulan Anak Asmaul Menanti Kepulangan Sang Ayah
Kerugian Kebakaran Pabrik Pengolahan Kayu di Lamongan Ditaksir Rp10 Miliar
PNM Perkuat Tata Kelola Bisnis dan Lindungi Nasabah dari Risiko Fraud
Pabrik Pengolahan Kayu di Lamongan Terbakar, Pekerja Berhamburan
SPPG di Lamongan Terapkan Inovasi Pengolahan Air Limbah Berbasis Filtrasi
Tretan JatimNow
Perkuat Reputasi BUMN, Fiona Sari Sabet Apresiasi PR INDONESIA
Verta Mega Arlinsa Comeback di Miss Grand Indonesia 2026
Gabungkan AI dan Robotika, Mahasiswa Surabaya Bikin Robot Catur Pintar
Mengenal Harjot Tunggal Putera, Pengusaha dengan Semangat Melayani
Terpopuler
#1
Mengukur Potensi Penyalahgunaan UU Reforma Agraria
#2
Tilep Pajak Rp1 Miliar, HT Diserahkan ke Kejari Sidoarjo
#3
PNM Sulap Lumbung Kosong di Pacitan Jadi Pusat Literasi Anak
#4
Pekerja Servis AC Dipenjara karena HGI, Rindu Pulang ke Keluarga
#5