jatimnow.com–Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember akan segera memanggil anggota DPRD yang dilaporkan terkait inspeksi mendadak (sidak) di wilayah Antirogo, Kecamatan Sumbersari. Namun, terkait rekomendasi atau keputusan yang akan diambil, BK menyatakan masih bersifat internal.
Ketua BK DPRD Jember, Hafidi, mengatakan pihaknya telah memanggil pelapor, Karuniawan Nurahmansyah, untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.
“BK memanggil Karuniawan untuk mengetahui detail kejadian, bagaimana kronologinya dan apakah ada pihak yang dirugikan. Kami perlu mengetahui peristiwa yang terjadi hingga akhirnya dilaporkan ke BK,” ujarnya, Selasa (13/1/2026).
Baca juga: Tiket Jember–Jakarta Turun, DPRD Jember Dorong Perbaikan Fasilitas Bandara
Hafidi menjelaskan, laporan yang diajukan pengacara Perumahan PT Rengganis Rayhan Wijaya berkaitan dengan dugaan anggota DPRD yang melakukan sidak tanpa membawa surat tugas resmi.
“Akibatnya, masyarakat tidak dapat membedakan apakah yang datang itu anggota DPRD, aparat kepolisian, LSM, atau organisasi masyarakat. Hal inilah yang dilaporkan dan akan kami ukur sejauh mana menyentuh tata tertib dan kode etik DPRD,” jelasnya.
Baca juga: Badan Kehormatan DPRD Jember Klarifikasi Laporan Pengacara Perumahan
Setelah memeriksa pelapor, BK DPRD Jember berencana memanggil pihak terlapor untuk dimintai klarifikasi.
“Kami akan menelusuri kasus ini secara utuh agar jelas apa yang sebenarnya terjadi dan dari mana persoalan ini bermula. Selanjutnya, kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,” katanya.
Baca juga: Proyek Dam Pelimpah Jember Senilai Rp15 M Ambrol, Komisi D DPRD Jatim Segera Cek
Meski demikian, Hafidi belum bersedia mengungkapkan kemungkinan sanksi atau rekomendasi yang akan diberikan jika ditemukan pelanggaran.
“Itu masih menjadi rahasia dapur kami. Kami akan mengukur terlebih dahulu duduk persoalannya, siapa yang dirugikan, dan apakah benar terjadi pelanggaran. Saat ini informasi yang kami terima masih sepihak,” pungkasnya.