jatimnow.com-Pengadilan Agama (PA) kelas 1A Lamongan mengabulkan 2.525 perkara perceraian sepanjang tahun 2025.
Dari data yang dihimpun perkara perceraian banyak diantaranya diajukan oleh pihak istri atau cerai gugat sebanyak 1.954 dan cerai talak atau pihak suami 571.
Panitera PA kelas 1A Lamongan, Mazir
mengungkapkan jumlah keseluruhan permohonan yang masuk diangka 2.902. Dari jumlah tersebut sebanyak 287 perkara dicabut, 18 digugurkan, 27 ditolak dan 45 perkara tidak diterima.
Baca juga: Meriahnya Karnaval Pelajar di Lamongan, Mulai Kreasi Kostum Hingga Teatrikal
"Jumlah putusan yang dikabulkan 2.525, selama kurun waktu Januari - Desember 2025," ujarnya, Jumat (2/01/2026).
Mazir merinci alasan perceraian didominasi faktor ekonomi 1.216, kemudian perselisihan 647, kemudian meninggalkan salah satu pihak 202, zina/selingku 159, judi 108, mabuk dan madat 46.
Baca juga: Gandeng Unitabah, Karang Taruna Lamongan Perkuat Pemberdayaan Pemuda
"Selain faktor itu juga ada perkara KDRT sebanyak 93, kawin paksa 12, dan cacat badan 3 perkara," imbuhnya.
Jumlah beban perkara perceraian yang belum terselesaikan sebanyak 183 selama 2025 dan akan diproses di tahun 2026 ini.
Baca juga: Ratusan Narapidana di Lamongan Terima Remisi, 8 Langsung Bebas
Besaran jumlah perkara perceraian 2025 mencatat angka kenaikan signifikan dibanding tahun 2024.
Dari perkara dikabulkan 1.857 di tahum 2024 ke 2.525 perceraian selama 2025 atau naik 36 persen.