jatimnow.com - Pelaku penembakan terhadap mobil pribadi Ery Cahyadi, Kepala DCKTR terancam hukuman penjara hingga 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati.
(Video Journalist: Narendra Bakrie/Editor:Oktavian Dio)
Baca juga: Pemkot Surabaya Buka Beasiswa Penghafal Kitab Suci untuk 1.412 Pelajar
Baca juga: 69 Pejabat Pemkot Surabaya di Rotasi, 6 Diantaranya Kepala Dinas