jatimnow.com - Pelaku penembakan terhadap mobil pribadi Ery Cahyadi, Kepala DCKTR terancam hukuman penjara hingga 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati.
(Video Journalist: Narendra Bakrie/Editor:Oktavian Dio)
Baca juga: Eri Tegaskan Pemkot dan Warga Surabaya Siap Dukung Persebaya Arungi Kompetisi Musim 2026/2027
Baca juga: Persebaya Perkuat Fondasi dan Sinergi Menuju 100th Glory