jatimnow.com - Polisi berhasil meringkus komplotan perampas motor di Surabaya. Peburuan itu akhirnya membuahkan hasil setelah unit ini meringkus ketiga pelaku di pintu masuk Tol Suramadu sisi Surabaya.
Penangkapan itu dilakukan Selasa (14/8/2018) pukul 03.00 Wib. Awalnya Unit Resmob menangkap satu pelaku bernama Syaifudin (20) warga Dusun Rabasan Barat, Desa Parseh, Kec. Socah, Kab. Bangkalan, Madura. Saat dihadang, Syaifudin justru menabrak anggota.
Tak ingin kehilangan buruannya, Unit Resmob yang saat itu dipimpin Kasubnit, Ipda Agus Suprayogi, akhirnya menembak kaki Syaifudin. Syaifudin kemudian dikeler setelah diberikan perawatan. Motor sport Kawasaki Ninja L 3477 SC.
"Dari pengembangan satu pelaku ini, kami tangkap dua pelaku lainnya," sebut Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti, Kamis (16/8/2018).
Dua pelaku lain yang ditangkap itu bernama Faisol Amir (21) Jalan Donorejo, Surabaya dan Husnan (22) warga Desa Mlajah, Kec.Bangkalan, Kab.Bangkalan. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing.
"Sedangkan ketiga pelaku lain masih kami buru," beber Bima.
Saat kejadian, kelompok ini memang beraksi berenam. Kejadian bermula ketika keenam pelaku nongkrong di Cafe Mystic, Kapas Krampung, Tambaksari, Surabaya. Saat di cafe itulah, salah satu dari kelompok pelaku bersenggolan dengan korban Syamsi, warga Pesapen Surabaya.
Atas itu, korban dan kelompok pelaku sempat cek cok mulut dan adu dorong. Darisanalah kelompok pelaku akhirnya menguntit korban yang membawa motor sendirian saat perjalanan pulang dari cafe. Dan di Jalan Tambakrejo, Simokerto, Surabaya, korban dipepet para pelaku.
"Setelah dipepet, korban ditendang dan dipukuli hingga pingsan dan motornya dirampas. Setelah berhasil, motor korban di bawa ke Madura dan dijual," ungkap Bima.
Sementara, Syaifudin berdalih bahwa perampasan itu dilakukan atas dasar sakit hati kelompoknya terhadap korban.
"Kami emosi saat itu dan melakukan (perampasan) itu dalam keadaan mabuk. Baru sekali ini kami melakukan," akunya.
Kendati begitu, mereka sudah terbukti secara hukum melakukan perampasan motor. Untuk itu penyidik sudah menjebloskan ketiganya ke penjara dan dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Reporter : Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto
Bersenggolan di Kafe, Sekelompok Pemuda Rampas Motor Pengunjung
Kamis, 16 Agu 2018 20:00 WIB
Reporter :
jatimnow.com
jatimnow.com
Berita Surabaya
Pelabuhan Tanjung Perak Siagakan Posko Terkait Hilangnya KM Virgo Transport 8
Dua Kader Muda AMPG Jatim Perluas Jejaring Politik di Malaysia
Kapal Virgo Transport 8 Rute Surabaya-Banjarmasin Hilang Kontak di Laut Jawa
Cuaca Surabaya Hari Ini Cerah Berawan, Suhu Bisa Tembus 33 Derajat
BFI Finance Bagi Hadiah GEMILANG 2026, Program Baru Segera Digelar
Berita Terbaru
Pelabuhan Tanjung Perak Siagakan Posko Terkait Hilangnya KM Virgo Transport 8
Dua Kader Muda AMPG Jatim Perluas Jejaring Politik di Malaysia
Madura United Langsung Tancap Gas, Penampilan Dimitar Mitkov Jadi Sorotan
Kapal Virgo Transport 8 Rute Surabaya-Banjarmasin Hilang Kontak di Laut Jawa
Harga Emas Antam Jeblok Rp36.000 dalam Sepekan, Sempat Sentuh Rp2,6 Juta
Tretan JatimNow
Perkuat Reputasi BUMN, Fiona Sari Sabet Apresiasi PR INDONESIA
Verta Mega Arlinsa Comeback di Miss Grand Indonesia 2026
Gabungkan AI dan Robotika, Mahasiswa Surabaya Bikin Robot Catur Pintar
Mengenal Harjot Tunggal Putera, Pengusaha dengan Semangat Melayani
Terpopuler
#1
Kapal Virgo Transport 8 Rute Surabaya-Banjarmasin Hilang Kontak di Laut Jawa
#2
Cuaca Surabaya Hari Ini Cerah Berawan, Suhu Bisa Tembus 33 Derajat
#3
Harga Emas Antam Jeblok Rp36.000 dalam Sepekan, Sempat Sentuh Rp2,6 Juta
#4
Pengaktifan Depo BBM, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total, Dugaan Penganiayaan TNI
#5