jatimnow.com - Polisi berhasil meringkus komplotan perampas motor di Surabaya. Peburuan itu akhirnya membuahkan hasil setelah unit ini meringkus ketiga pelaku di pintu masuk Tol Suramadu sisi Surabaya.
Penangkapan itu dilakukan Selasa (14/8/2018) pukul 03.00 Wib. Awalnya Unit Resmob menangkap satu pelaku bernama Syaifudin (20) warga Dusun Rabasan Barat, Desa Parseh, Kec. Socah, Kab. Bangkalan, Madura. Saat dihadang, Syaifudin justru menabrak anggota.
Tak ingin kehilangan buruannya, Unit Resmob yang saat itu dipimpin Kasubnit, Ipda Agus Suprayogi, akhirnya menembak kaki Syaifudin. Syaifudin kemudian dikeler setelah diberikan perawatan. Motor sport Kawasaki Ninja L 3477 SC.
"Dari pengembangan satu pelaku ini, kami tangkap dua pelaku lainnya," sebut Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti, Kamis (16/8/2018).
Dua pelaku lain yang ditangkap itu bernama Faisol Amir (21) Jalan Donorejo, Surabaya dan Husnan (22) warga Desa Mlajah, Kec.Bangkalan, Kab.Bangkalan. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing.
"Sedangkan ketiga pelaku lain masih kami buru," beber Bima.
Saat kejadian, kelompok ini memang beraksi berenam. Kejadian bermula ketika keenam pelaku nongkrong di Cafe Mystic, Kapas Krampung, Tambaksari, Surabaya. Saat di cafe itulah, salah satu dari kelompok pelaku bersenggolan dengan korban Syamsi, warga Pesapen Surabaya.
Atas itu, korban dan kelompok pelaku sempat cek cok mulut dan adu dorong. Darisanalah kelompok pelaku akhirnya menguntit korban yang membawa motor sendirian saat perjalanan pulang dari cafe. Dan di Jalan Tambakrejo, Simokerto, Surabaya, korban dipepet para pelaku.
"Setelah dipepet, korban ditendang dan dipukuli hingga pingsan dan motornya dirampas. Setelah berhasil, motor korban di bawa ke Madura dan dijual," ungkap Bima.
Sementara, Syaifudin berdalih bahwa perampasan itu dilakukan atas dasar sakit hati kelompoknya terhadap korban.
"Kami emosi saat itu dan melakukan (perampasan) itu dalam keadaan mabuk. Baru sekali ini kami melakukan," akunya.
Kendati begitu, mereka sudah terbukti secara hukum melakukan perampasan motor. Untuk itu penyidik sudah menjebloskan ketiganya ke penjara dan dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Reporter : Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto
Bersenggolan di Kafe, Sekelompok Pemuda Rampas Motor Pengunjung
Kamis, 16 Agu 2018 20:00 WIB
Reporter :
jatimnow.com
jatimnow.com
Berita Surabaya
Hujan Disertai Dengan Petir Diprakirakan Terjadi di Surabaya Hari Ini
Hujan Angin di Surabaya Sebabkan Pengendara Motor Tewas Tertimpa Reruntuhan Tembok
Resmi! Pemerintah Tutup Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
Kodrat dan IPSI Jatim Usulkan Bela Diri Masuk Ekstrakulikuler Sekolah
PDAM Surabaya Galakkan Indonesia Asri Saat Bersih Sungai Kalimas
Berita Terbaru
Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar di Tuban, Stok Bahan Pokok Aman
Hujan Disertai Dengan Petir Diprakirakan Terjadi di Surabaya Hari Ini
Wali Kota Kediri Serahkan Ijazah Siswa yang Sempat Ditahan Sekolah karena Tunggakan
Hujan Angin di Surabaya Sebabkan Pengendara Motor Tewas Tertimpa Reruntuhan Tembok
Resmi! Pemerintah Tutup Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
Tretan JatimNow
Kisah Nur Chakim, Perawat yang Dobrak Stigma HIV/AIDS di Gresik
Kisah Inspiratif Christopher, Dalang Tionghoa ITS yang Dobrak Sekat Inklusi
Kisah 3 Mahasiswa Surabaya Terpilih Jadi Google Student Ambassador Pertama
Ni Kadek Ayu Wardani Dobrak Mitos Aktivis Sulit Lulus Kuliah
Terpopuler
#1
Persik Kediri Siap Hadapi Persib Bandung, Marcos Reina: Sulit, tapi Saya Percaya
#2
Aturan Baru Ekspor Lobster 2026: Syarat, Bobot Minimal, dan Peran Budidaya
#3
Cara DWP Puskemas di Lamongan Berbagi Kebahagiaan Saat Ramadan
#4
Angin Kencang Robohkan Jaringan Listrik di Sidoarjo, Ini Langkah PLN
#5