jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota dan Lapas Klas IIB menangkap penitip gorengan tahu yang berisi sabu dan akan diselundupkan ke warga binaan Rizal Fian dan Ahmad Luvis Risvanda.
Pelaku bernama Ahmad Vivin Dwi Arbimansyah (22) warga Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: Selundupkan Narkoba ke Lapas Tulungagung, Perempuan Ini Ditangkap Petugas
Ia merupakan adik kandung dari Ahmad Lubis Risvanda yang mendekam di Lapas Klas IIB Mojokerto.
Baca juga: Jenguk Anaknya di Lapas Blitar, Ibu Ini Campur Nasi Dengan Pil Dobel L
Baca juga: Penitip Tahu Goreng Isi Sabu Dibekuk, Polisi: 2 Kali Kirim ke Lapas Mojokerto