jatimnow.com - Baru empat bulan bebas dari penjara karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Fajar Rochmatullah kembali berurusan dengan polisi setelah tepergok mencuri helm.
Pemuda 21 tahun warga Kebalen Kulon 5, Krembangan Utara, Surabaya yang indekos di Jalan Indrapura Jaya No. 245, Surabaya itu mencuri helm pada akhir Januari 2021.
"Pencurian dilakukan pelaku di parkiran restoran cepat saji Jalan Baruk Utara," kata Kanit Reskrim Polsek Rungkut, Iptu Djoko Soesanto, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Dua Residivis Jambret ditangkap Polres Tulungagung
Djoko menambahkan, helm yang dicuri pelaku adalah helm merek Cargloss milik Ardiansyah (18), salah satu karyawan di restoran tersebut.
Baca juga: Curi Uang di Toko, Perempuan Paruh Baya Asal Blitar Ditangkap Polisi Tulungagung
"Kejadiannya itu malam hari sekitar pukul 19.00 Wib. Korban memergoki tersangka mencuri helmnya. Kemudian diamankan bersama petugas keamanan di restoran itu," jelasnya.
Dalam pemeriksaan pelaku mengaku nekat mencuri helm karena tidak punya uang. Sebab semenjak bebas dari penjara, dia belum memiliki pekerjaan.
Baca juga: Baru Keluar Lapas, Remaja di Tulungagung Nekat Mencuri Lagi
"Tersangka ini baru keluar bulan September 2020. Saat itu ditangkap Polsek Sawahan, kasus curanmor. Untuk kasus yang curi helm ini, ngakunya baru sekali. Tapi masih akan kami dalami lagi, untuk mencari tahu TKP lainnya," pungkas Djoko.