jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Bangsal mengamankan Moh Deni Dwi Setiawan (19) warga Dusun Tlagan RT 02 RW 06, Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto karena membawa narkoba jenis sabu.
Paur Humas Polres Mojokerto, Aipda Fery Leka Tompessy mengatakan pelaku diamankan di pinggir jalan yang berada didepan SMA 1 Bangsal.
"Saat digeledah, petugas menemukan sabu seberat 0,33 gram yang disimpan di dompet milik pelaku," katanya, Selasa (21/1/2020).
Baca juga: Polres Lamongan Tangkap 7 Pengedar Narkotika, Sita 28,25 Gram
Selain menyita sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangsal untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Pembebasan Sanksi Pajak, Pengurus PBNU dan Anggota DPRD Ditangkap Polisi
Pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.