jatimnow.com - Selain divonis 3 tahun penjara, hak politik mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko juga dicabut.
"Mencabut hak dipilih terdakwa selama tiga tahun terhitung setelah terdakwa menjalani hukuman penjaranya," kata Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jumat (27/4/2018).
Eddy divonis tiga tahun kurungan penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta rupiah," katanya.
Menurut Ketua Majelis Hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 11 UU Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum, sedangkan dakwaan primer dinyatakan tidak terbukti.
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa untuk menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, sebelumnya, Jaksa KPK Iskandar Marwanto juga menuntut hakim memutuskan mencabut hak Eddy Rumpoko untuk dipilih menjadi pejabat publik selama lima tahun sejak dihukum.
Ia mengatakan terdakwa terbukti bersalah karena melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam sidang putusan itu, hal yang memberatkan terdakwa, terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan yang meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan dan juga terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Atas putusan majelis hakim ini, baik jaksa penuntut umum dan juga penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.
Sumber: Antara
Editor: Budi Sugiharto
Pengadilan Tipikor Surabaya
Divonis 3 Tahun, Hak Politik Dipilih Eks Wali Kota Batu Juga Dicabut
Jumat, 27 Apr 2018 13:43 WIB
Reporter :
jatimnow.com
jatimnow.com
Berita Surabaya
Arif Fathoni Dorong Pemanfaatan Aset Mangkrak Surabaya: Bisa Jadi Mesin PAD
BRI Region 12 Surabaya Tegaskan Komitmen Gerakkan Ekonomi Rakyat
BPJS Ketenagakerjaan Dorong Ahli Waris Bangkit lewat Program PEKA
Refleksi Hari Kemanusiaan Sedunia: Yona Bagus dan 4 Pilar Hunian Layak
Peredaran Sabu Ratusan Gram di Rusun Sombo Surabaya Terbongkar
Berita Terbaru
Capaian PKG Gresik Baru 28,8 Persen, Wabup Alif Minta Puskesmas Percepat Layanan
Kisah Ndan Arif, Kader Banser yang Gowes 14 Hari ke Muktamar NU Jombang
BRI Region 12 Surabaya Tegaskan Komitmen Gerakkan Ekonomi Rakyat
Pamerkan Sederet Proyek Raksasa, Bupati Jember Sentil Perbankan soal Aliran Dana ke Luar Daerah
DPP GSNI Resmi Dikukuhkan, Bawa Semangat “GSNI New Generation”
Tretan JatimNow
Verta Mega Arlinsa Comeback di Miss Grand Indonesia 2026
Gabungkan AI dan Robotika, Mahasiswa Surabaya Bikin Robot Catur Pintar
Mengenal Harjot Tunggal Putera, Pengusaha dengan Semangat Melayani
Serunya Nobar Film Foufo di Kediri, Penonton Malah Dibikin Nangis Sama Ceritanya
Terpopuler
#1
Cuaca Jatim 19 Agustus 2026: Dominan Cerah, Waspada Suhu Ekstrem 6-35 Derajat Celcius
#2
Surabaya Bakal Terik Maksimal, BMKG Prakirakan Cuaca Cerah Mendominasi
#3
Diskon Tambah Daya PLN 50 Persen Berlaku hingga 25 Agustus, Cek Syaratnya!
#4
Yenny Wahid Ingatkan Muktamar NU Jangan Lahirkan Faksi Baru
#5