jatimnow.com - Selain divonis 3 tahun penjara, hak politik mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko juga dicabut.
"Mencabut hak dipilih terdakwa selama tiga tahun terhitung setelah terdakwa menjalani hukuman penjaranya," kata Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jumat (27/4/2018).
Eddy divonis tiga tahun kurungan penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta rupiah," katanya.
Menurut Ketua Majelis Hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 11 UU Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum, sedangkan dakwaan primer dinyatakan tidak terbukti.
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa untuk menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, sebelumnya, Jaksa KPK Iskandar Marwanto juga menuntut hakim memutuskan mencabut hak Eddy Rumpoko untuk dipilih menjadi pejabat publik selama lima tahun sejak dihukum.
Ia mengatakan terdakwa terbukti bersalah karena melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam sidang putusan itu, hal yang memberatkan terdakwa, terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan yang meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan dan juga terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Atas putusan majelis hakim ini, baik jaksa penuntut umum dan juga penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.
Sumber: Antara
Editor: Budi Sugiharto
Pengadilan Tipikor Surabaya
Divonis 3 Tahun, Hak Politik Dipilih Eks Wali Kota Batu Juga Dicabut
Jumat, 27 Apr 2018 13:43 WIB
Reporter :
jatimnow.com
jatimnow.com
Berita Surabaya
DPRD: Wali Kota Surabaya Jangan Takut Kehilangan Investor, Hak Warga Penting
KAI Daop 8 Surabaya Catat Kenaikan Penumpang di Tahun 2025
SIG Incar Peluang Bisnis di Tengah Tantangan Pasar Semen 2026
Diduga Hendak Tawuran, 10 Pemuda Diamankan Polda Jatim
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan
Berita Terbaru
Sentuhan Astra Ubah Batik Singkawang Jadi Penggerak Ekonomi Desa
DPRD: Wali Kota Surabaya Jangan Takut Kehilangan Investor, Hak Warga Penting
Penumpang Kereta Api Pandanwangi Tembus 1,15 Juta di 2025
Banjir Makin Parah, Penyaluran MBG di Lamongan Gunakan Perahu
Penerbangan Bandara Notohadinegoro Jember juga Diminati Penumpang Luar Daerah
Tretan JatimNow
Konsisten Memberdayakan Kaum Hawa, Reny Widya Lestari Raih AWEN Award 2025
Aura Sinta Raih Emas Pada Ajang AKF China Setelah Gagal di Porprov Jatim
Kisah inspiratif Dokter Gigi Zahra, Sang Dokter Gigi Bawa Misi Kemanusiaan
Agus Hermanto, Guru Pelosok Banyuwangi Sang Penjaga Mimpi Anak Desa
Terpopuler
#1
Persik Kediri Bakal Datangkan 6 Pemain Asing dan Lokal di Bursa Transfer Paruh Musim
#2
Presiden Prabowo Dijadwalkan Resmikan SMA Taruna Nusantara di Malang
#3
Jembatan Gantung Diperbaiki, Warga di Jember Harap Pemerintah Bangun Permanen
#4
DPRD: Wali Kota Surabaya Jangan Takut Kehilangan Investor, Hak Warga Penting
#5