jatimnow.com - Selain divonis 3 tahun penjara, hak politik mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko juga dicabut.
"Mencabut hak dipilih terdakwa selama tiga tahun terhitung setelah terdakwa menjalani hukuman penjaranya," kata Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jumat (27/4/2018).
Eddy divonis tiga tahun kurungan penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta rupiah," katanya.
Menurut Ketua Majelis Hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 11 UU Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum, sedangkan dakwaan primer dinyatakan tidak terbukti.
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa untuk menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, sebelumnya, Jaksa KPK Iskandar Marwanto juga menuntut hakim memutuskan mencabut hak Eddy Rumpoko untuk dipilih menjadi pejabat publik selama lima tahun sejak dihukum.
Ia mengatakan terdakwa terbukti bersalah karena melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam sidang putusan itu, hal yang memberatkan terdakwa, terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan yang meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan dan juga terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Atas putusan majelis hakim ini, baik jaksa penuntut umum dan juga penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.
Sumber: Antara
Editor: Budi Sugiharto
Pengadilan Tipikor Surabaya
Divonis 3 Tahun, Hak Politik Dipilih Eks Wali Kota Batu Juga Dicabut
Jumat, 27 Apr 2018 13:43 WIB
Reporter :
jatimnow.com
jatimnow.com
Berita Surabaya
Surabaya Cerah Sepanjang Hari, Akhir Pekan Cocok untuk Aktivitas Luar Ruangan
Film Foufo Angkat Talenta Surabaya dan Madura, Tayang 9 Juli
Tak Harus Bermodal Besar, Markas UKM Buka Jalan UMKM Naik Kelas
83 Persen Jemaah Haji Debarkasi Surabaya Telah Tiba di Tanah Air
Prakiraan Cuaca Akhir Pekan Jatim: Tiga Daerah Selatan Waspada Hujan Lebat
Berita Terbaru
Novri Setiawan Tinggalkan Persik Kediri, Pulang ke Kampung Halaman
Daop 7 Pastikan Seluruh Jalur Aman Pasca Gempa 5,6 M Pacitan
Dukung Program MBG, Pemkot dan DPRD Probolinggo Komitmen Jaga Kualitas SPPG
PMI Jember dan Jepang Evaluasi Program Kesiapsiagaan serta Pengurangan Risiko Bencana
DASS 100 Tahun Gontor Pukau Ribuan Penonton, Santri dan Guru Tampil Spektakuler
Tretan JatimNow
Kisah Ory dan Sherlita, Menghidupkan Spirit Kartini di Era Digital
Cerita Uung Victoria Finky Arungi Laut 14 Jam demi Ibu Menyusui
Kisah Cessil, Perempuan Surabaya Menafsir Kartini Masa Kini
Icha Yang, Penyanyi Asal Jember yang Gebrak Panggung Hunan TV China
Terpopuler
#1
Surabaya Cerah Sepanjang Hari, Akhir Pekan Cocok untuk Aktivitas Luar Ruangan
#2
Daop 7 Pastikan Seluruh Jalur Aman Pasca Gempa 5,6 M Pacitan
#3
Novri Setiawan Tinggalkan Persik Kediri, Pulang ke Kampung Halaman
#4
DASS 100 Tahun Gontor Pukau Ribuan Penonton, Santri dan Guru Tampil Spektakuler
#5