jatimnow.com - Selain divonis 3 tahun penjara, hak politik mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko juga dicabut.
"Mencabut hak dipilih terdakwa selama tiga tahun terhitung setelah terdakwa menjalani hukuman penjaranya," kata Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jumat (27/4/2018).
Eddy divonis tiga tahun kurungan penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta rupiah," katanya.
Menurut Ketua Majelis Hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 11 UU Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum, sedangkan dakwaan primer dinyatakan tidak terbukti.
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa untuk menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, sebelumnya, Jaksa KPK Iskandar Marwanto juga menuntut hakim memutuskan mencabut hak Eddy Rumpoko untuk dipilih menjadi pejabat publik selama lima tahun sejak dihukum.
Ia mengatakan terdakwa terbukti bersalah karena melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam sidang putusan itu, hal yang memberatkan terdakwa, terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan yang meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan dan juga terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Atas putusan majelis hakim ini, baik jaksa penuntut umum dan juga penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.
Sumber: Antara
Editor: Budi Sugiharto
Pengadilan Tipikor Surabaya
Divonis 3 Tahun, Hak Politik Dipilih Eks Wali Kota Batu Juga Dicabut
Jumat, 27 Apr 2018 13:43 WIB
Reporter :
jatimnow.com
jatimnow.com
Berita Surabaya
Konfercab PMII Surabaya Ricuh di Islamic Centre, Kader Unair Dipukul
Kantongi 2,7 Juta Suara, Ning Lia Dinilai Layak Maju Pilgub Jatim
Inovasi Veronica Singajaya Bawa Jajanan Pasar ke Panggung Nasional
SIER Intervensi UMKM Lokal Perluas Pasar melalui Jatim Fest 2026
Keluarga Korban KM Virgo Transport 8 Dapat Dukungan Psikologis di Tanjung Perak
Berita Terbaru
Konfercab PMII Surabaya Ricuh di Islamic Centre, Kader Unair Dipukul
Lomba Desain Batik Lamongan Jadi Sarana Perkuat Identitas Daerah Lewat Karya Seni
Konsolidasi NasDem Jatim di Malang Raya Targetkan Sejumlah Hal Ini
Jogging di Alun-Alun Probolinggo Motor Listrik Rp17 Juta Raib, Jukir Bilang Enggak Tahu
Menguji Rasionalitas Usulan PT 6 Persen Ketua PDIP Jatim
Tretan JatimNow
Terpopuler
#1
Konfercab PMII Surabaya Ricuh di Islamic Centre, Kader Unair Dipukul
#2
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Berawan, Suhu Capai 34 Derajat Celsius
#3
Polemik DPC Gerindra Probolinggo, Ipda Purnomo Minta Maaf, Mutasi Perdana Kapolri
#4
Lamongan Pamerkan Potensi Olahraga di Haornas 2026
#5