jatimnow.com - Selain divonis 3 tahun penjara, hak politik mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko juga dicabut.
"Mencabut hak dipilih terdakwa selama tiga tahun terhitung setelah terdakwa menjalani hukuman penjaranya," kata Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jumat (27/4/2018).
Eddy divonis tiga tahun kurungan penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta rupiah," katanya.
Menurut Ketua Majelis Hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 11 UU Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum, sedangkan dakwaan primer dinyatakan tidak terbukti.
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa untuk menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, sebelumnya, Jaksa KPK Iskandar Marwanto juga menuntut hakim memutuskan mencabut hak Eddy Rumpoko untuk dipilih menjadi pejabat publik selama lima tahun sejak dihukum.
Ia mengatakan terdakwa terbukti bersalah karena melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam sidang putusan itu, hal yang memberatkan terdakwa, terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan yang meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan dan juga terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Atas putusan majelis hakim ini, baik jaksa penuntut umum dan juga penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.
Sumber: Antara
Editor: Budi Sugiharto
Pengadilan Tipikor Surabaya
Divonis 3 Tahun, Hak Politik Dipilih Eks Wali Kota Batu Juga Dicabut
Jumat, 27 Apr 2018 13:43 WIB
Reporter :
jatimnow.com
jatimnow.com
Berita Surabaya
Pameran Bayi Mikroplastik di Surabaya, Potret Kelam Penjajahan Plastik
Yosie Chand Rilis Ra Sido Rondo, Pop Jawa Modern yang Mengajak Pendengar Happy
ORADO Jatim Cetak Wasit Berlisensi, Targetkan Domino Masuk KONI
Saat Maluku Utara Belajar Banyak dari Pemprov Jatim
Bantu Buka Puasa di Jalan, BRI HR Muhammad Bagikan Ratusan Takjil
Berita Terbaru
Pameran Bayi Mikroplastik di Surabaya, Potret Kelam Penjajahan Plastik
Terminal Kijing Jadi Tumpuan Baru Arus Logistik Internasional Kalimantan Barat
Pionir Ekspor Rokok Madura Siap Ekspansi ke Pasar Asia dan Eropa
Yosie Chand Rilis Ra Sido Rondo, Pop Jawa Modern yang Mengajak Pendengar Happy
Kirab Adipura Gresik, Bupati Yani Pimpin Apresiasi untuk Pasukan Kebersihan
Tretan JatimNow
Kisah 3 Mahasiswa Surabaya Terpilih Jadi Google Student Ambassador Pertama
Ni Kadek Ayu Wardani Dobrak Mitos Aktivis Sulit Lulus Kuliah
Konsisten Memberdayakan Kaum Hawa, Reny Widya Lestari Raih AWEN Award 2025
Aura Sinta Raih Emas Pada Ajang AKF China Setelah Gagal di Porprov Jatim
Terpopuler
#1
Jamin Kenyamanan Ibadah, 400 Posko Ramadan Ansor Jatim Resmi Beroperasi
#2
Yosie Chand Rilis Ra Sido Rondo, Pop Jawa Modern yang Mengajak Pendengar Happy
#3
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan
#4
ORADO Jatim Cetak Wasit Berlisensi, Targetkan Domino Masuk KONI
#5