jatimnow.com - Polsek Pademawu mengamankan dua orang saat menggelar Operasi Sikat, Jumat (20/9) sekitar pukul 22.15 Wib.
Kedua orang tersebut adalah Saiful Anam (25, dan Busrianto (33). Keduanya warga Dusun Jumiang, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan Madura.
Waka Polsek Pademawu, Ipda Nanang mengatakan kedua orang tersebut diamankan polisi yang curiga melihat gelagat mereka.
Baca juga: Polres Kediri Kota Bekuk 10 Pelaku Kejahatan dalam Operasi Sikat Semeru 2025
"Mereka kami tangkap di depan SDN Bunder 1, Pademawu. Saat kami bersama 5 anggota lainnya melaksanakan giat Operasi Sikat," katanya, Sabtu (21/9/2019).
Baca juga: Operasi Sikat Semeru 2025, Polda Jatim Kembalikan Motor Kepada Korban
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan di dalam jaket dan sweater yang dipakai oleh mereka narkoba jenis sabu yang dimasukkan di dalam bungkus rokok.
Selain sabu, polisi juga mengamankan uang Rp 160 ribu dari dua tersangka.
Baca juga: 38 Tersangka Diringkus Polres Tulungagung, Didominasi Kasus Curat
"Dua poket sabu kami temukan yang disembunyikan dari dua tersangka di bungkus rokok. Kini mereka kami amankan ke Polsek Pademawu dan selanjutnya di serahkan ke Unit Narkoba Polres Pamekasan," tukasnya.