jatimnow.com - Menuding tetangganya memiliki ilmu hitam dan mengusulkan sumpah pocong, seorang pria di Probolinggo dianiaya hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Ta'ek Saehu(60 ) warga Dusun Gilin RT 08 RW 03 Desa Penambangan, Kecamatan Pajarakan, dilarikan ke RSUD Waluyo Jati Kraksaan karena menderita sejumlah luka akibat dianiaya.
Kapolsek Pajarakan, AKP Sugeng Hariyanto mengatakan, peristiwa penganiayan tersebut terjadi pada Kamis (25/4/2019) sekitar pukul 15.30 WIB.
Baca juga: Komisi X DPR Panggil Kemendikdasmen Buntut Dugaan Kekerasan di Sekolah Rakyat Jember
Korban saat itu hendak menghadiri acara tahlilan lewat depan rumah tersangka, Muhammad (27). Korban saat itu langsung dianiaya oleh tersangka.
Baca juga: Ratusan Guru di Lamongan Turun Jalan Minta Oknum TNI Penganiaya Kepsek Dihukum
"Korban tersungkur dan mengalami luka memar di bagian pipi sebelah kiri" kata AKP Sugeng, Sabtu (26/4/2019).
Sugeng menambahkan, tersangka nekat melakukan penganiayaan karena telah menuduh korban memiliki ilmu hitam dan menuntut untuk melakukan sumpah pocong.
Baca juga: Oknum TNI Penganiaya Kepsek di Lamongan Bersimpuh Minta Maaf Sambil Menangis
"Korban sudah membuat visum sebagai bahan pelaporan," jelasnya.