jatimnow.com - Polisi menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Jombang. Berdalih akan menikahi, pelaku dengan leluasa mencabuli korban yang masih berstatus pelajar tersebut.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Jombang berhasil menangkap Ferdian Dwi Suryaji (21) alias Ferri, asal Dusun Ketidur, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Pelaku ditangkap lantaran menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur. Korban seorang pelajar yang juga berasal dari Mojokerto namun tinggal di Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, korban dan pelaku sudah kenal sejak tahun 2016. Walau keduanya tinggal di beda kabupaten, tapi mereka masih menjalin hubungan asmara.
"Keduanya sering bertemu, pelaku yang sudah nafsu merayu korban agar mau melakukan hubungan intim seperti suami istri," katanya, Minggu (10/03/2019).
Korban menolak keinginan pelaku, tetapi Ferri melancarkan rayuan dan janji menikahi jika hamil. Janji palsu itu ampuh meluluhkan hati korban, sehingga pelaku menyetubuhi korban beberapa kali.
"Pelaku menyetubuhi korban terakhir pada Kamis (07/03/2019) sekitar pukul 22.00 Wib di rumah kos di Perak, Jombang," ungkap Azi.
Pelaku datang ke kos korban sekitar pukul 03.09 Wib. Sampai di kos, korban membawa masuk Ferri ke dalam rumah, lalu pelaku membujuk korban agar mau melayani nafsu bejatnya dan terjadilah persetubuhan itu.
"Tersangka ketahuan berada di dalam kamar korban oleh saksi Muklis. Saksi kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres," beber Azi.
Petugas yang mendapat laporan segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku serta menyita berbagai barang bukti.
Barang bukti yang disita berupa satu potong baju warna biru, satu buah kaos warna hitam, satu buah celana panjang warna coklat muda dan satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Azi.
Janji Dinikahi, Pemuda Mojokerto ini Setubuhi Kekasih Berkali-kali
Minggu, 10 Mar 2019 17:01 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi
Achmad Supriyadi
Berita Jombang
Budiman Sudjatmiko Napak Tilas Pemikiran NU di Jombang
Gandeng Telkom University, Unitomo Garap Peta Digital Carangwulung Jombang
Gus Yusuf Ucapkan Selamat kepada Kiai Mif dan Gus Kikin: Saatnya Kembali Guyub Membesarkan NU
Sah! Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU Masa Khidmat 2026-2031
Muktamar 35 NU Jombang Tunjuk KH Miftachul Akhyar jadi Rais Aam PBNU
Berita Terbaru
Alasan Eri Cahyadi Intruksikan ASN Pemkot Surabaya Ngantor di Balai RW
Kenalkan Sejarah, Pemkab Tulungagung Gelar Pameran Temporer Museum Daerah 2026
Update Kecelakaan KM Virgo Transport 8: 127 Ditemukan, 116 Hilang
Lapas Kediri Gelar Razia Kamar Warga Binaan, Ini Hasilnya
Lomba Hias Gapura, Demo UINSA dan Kasus Scamming
Tretan JatimNow
Perkuat Reputasi BUMN, Fiona Sari Sabet Apresiasi PR INDONESIA
Verta Mega Arlinsa Comeback di Miss Grand Indonesia 2026
Gabungkan AI dan Robotika, Mahasiswa Surabaya Bikin Robot Catur Pintar
Mengenal Harjot Tunggal Putera, Pengusaha dengan Semangat Melayani
Terpopuler
#1
Hasil Rapat Kerja, Komisi VIII DPR Desak Menag Batalkan Jabatan Akh Muzakki
#2
Prakiraan Cuaca Jawa Timur Didominasi Berawan dan Cerah Hari Ini
#3
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Suhu Capai 34 Derajat Celcius
#4
Lomba Hias Gapura, Demo UINSA dan Kasus Scamming
#5