jatimnow.com - Setelah sempat mendapatkan perawatan intensif, ER (16) pelaku pembuangan bayi di kloset kamar mandi puskesmas Kauman, Tulungagung, berangsur membaik dan sudah diizinkan untuk pulang. Meskipun sudah pulang, namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Hendro Tri Wahyono menjelaskan, pihak keluarga pelaku sudah membuat surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan. Selain itu pihak keluarga juga menjaminkan diri, jika pelaku koperatif dan tidak melarikan diri selama penanganan kasus masih berjalan.
"Orang tua pelaku membuat surat permohonan agar pelaku yang masih pelajar tidak ditahan," ujarnya, Senin (14/01/2019).
Dalam penanganan kasus ini, polres mengunakan UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Dalam sistem ini mereka melibatkan sejumlah instansi terkait seperti Dinas Sosial dan Balai Pemasyarakatan.
"Dalam undang undang tersebut juga dijelaskan pelaku tidak perlu ditahan jika terdapat jaminan dari orang tua," imbuhnya.
Pelaku ER(16) yang masih merupakan pelajar di sebuah SMA di Tulungagung nekat membuang bayi yang baru dilahirkannya ke kloset kamar mandi Puskesmas. Dari hasil otopsi yang dilakukan oleh tim forensik Polda Jawa Timur, Polisi menemukan adanya bekas luka cekikan yang menyebabkan kematian bayi berjenis kelamin perempuan ini.
Pelaku Pembuang Bayi di Kloset Tidak Ditahan, Ini Alasannya
Senin, 14 Jan 2019 11:08 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Bramanta Pamungkas
Berita Tulungagung
Gerebek Judi Sabung Ayam, Polisi Tulungagung Bakar Perlengkapannya
Razia Lapas Tulungagung, Petugas Amankan Sejumlah Benda Tajam dan Berbahaya
Kenalkan Sejarah, Pemkab Tulungagung Gelar Pameran Temporer Museum Daerah 2026
Berdalih Agar Kuat Kerja, 2 Relawan SPPG di Tulungagung Konsumsi Sabu
Perjalanan Kereta Api di Tulungagung Terganggu Akibat Temuan Batu Diatas Rel
Berita Terbaru
“Aku Kangen Ayah, Piye Ma?” Tujuh Bulan Anak Asmaul Menanti Kepulangan Sang Ayah
Kerugian Kebakaran Pabrik Pengolahan Kayu di Lamongan Ditaksir Rp10 Miliar
PNM Perkuat Tata Kelola Bisnis dan Lindungi Nasabah dari Risiko Fraud
Pabrik Pengolahan Kayu di Lamongan Terbakar, Pekerja Berhamburan
SPPG di Lamongan Terapkan Inovasi Pengolahan Air Limbah Berbasis Filtrasi
Tretan JatimNow
Perkuat Reputasi BUMN, Fiona Sari Sabet Apresiasi PR INDONESIA
Verta Mega Arlinsa Comeback di Miss Grand Indonesia 2026
Gabungkan AI dan Robotika, Mahasiswa Surabaya Bikin Robot Catur Pintar
Mengenal Harjot Tunggal Putera, Pengusaha dengan Semangat Melayani
Terpopuler
#1
Mengukur Potensi Penyalahgunaan UU Reforma Agraria
#2
Tilep Pajak Rp1 Miliar, HT Diserahkan ke Kejari Sidoarjo
#3
Duka Korban Ledakan PT SPS Lamongan Terus Mengalir, Rekan Kerja Kirim Doa
#4
PNM Sulap Lumbung Kosong di Pacitan Jadi Pusat Literasi Anak
#5