jatimnow.com - Seorang pria warga Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek ditangkap polisi lantaran mencabuli bocah di bawah umur, anak tetangganya sendiri.
Pria berinisial CA (50) itu ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek setelah mencabuli bocah perempuan berumur 7 tahun. CA dan korban merupakan tetangga dekat, karena rumah keduanya hanya berjarak 100 meter.
Baca juga: Warga Mayangan Probolinggo Resah, Pelaku Pencabulan Balita Masih Bebas Berkeliaran
Baca juga: Terdakwa Kasus Pencabulan Jan Leon Divonis 2 Tahun, Ayah Korban Sangat Kecewa
Baca Berita: